Mobil Semakin Boros Pajaknya Semakin Mahal, Carvaganza

Pemerintah mengeluarkan PP No. 74 Tahun 2021 mengatur tarif PPnBM untuk mobil, termasuk mobil hybrid. Dinyatakan bahwa semakin banyak bahan bakar yang dikonsumsi mobil hybrid, semakin tinggi pajak yang dikenakan, Carvaganza.

Rincian pajak mobil hybrid tertuang dalam PP no. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Untuk mobil hybrid dengan konsumsi bahan bakar irit lebih dari 23 km/liter, PPnBM yang dikenakan akan lebih murah.

Untuk mobil full hybrid bermesin sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter (mobil bensin) atau emisi CO2 kurang dari 100 g/km dan mobil diesel dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 di bawah 100 g/km dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 40% dari harga jual.

Jadi menghitung PPnBM, misalnya mobil dengan harga Rp 100 juta, maka kategori mobil tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15% X (40% X Rp 100 juta) = Rp 6 juta. Jika konsumsi bahan bakarnya lebih boros, untuk mobil bensin 18,4-23 km/liter dan solar 20-26 km/liter, maka tarif PPnBM adalah 15% dengan dasar pengenaan pajak 46,6% dari harga jual.

Contoh perhitungannya, misalnya mobil full hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar 20 km/liter berharga Rp 100 juta, maka PPnBM untuk jenis mobil tersebut adalah: 15% Artinya, semakin mewah sebuah mobil hybrid maka PPnBM-nya akan semakin mewah. lebih mahal.

Apabila mobil hybrid lebih irit dengan konsumsi bahan bakar 15,5-18,4 km/liter (bensin) dan konsumsi bahan bakar 17,5-20 km/liter dengan CO2 125-150 g/km maka dikenakan pajak PPnBM sebesar 15%. dasar. 53,3% Misal harga mobil Rp 100 juta, maka PPnBM mobil hybrid yang konsumsi bahan bakarnya lebih boros adalah 15%

Berdasarkan Pasal 36A PP 74/2021, mobil hybrid plug-in dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pajak sebesar 33,3%.

Contoh simulasinya misalnya mobil hybrid plug-in seharga Rp 100 juta dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/jam. Perhitungannya 15% (PPnBM)

PPnBM pada mobil hybrid (termasuk plug-in hybrid) tidak berlaku apabila terdapat realisasi investasi minimal Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi kendaraan listrik baterai setelah jangka waktu 2 tahun setelah realisasi atau ketika industri kendaraan bermotor menggunakan teknologi kendaraan listrik baterai mulai berproduksi secara komersial. Yang dimaksud dengan “saat mulainya produksi komersial” adalah pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha dijual atau diwariskan.